Beranda
Tentang Kami
- Profil & Sejarah - Struktur Organisasi - Uraian Tugas - Visi & Misi - Fungsi & Peran Lembaga Program Kerja Press Rilis Media Kontak

URAIAN TUGAS

Pedoman tanggung jawab dan wewenang pengurus GEMMAR Al-Jabbar Provinsi Jawa Barat periode 2026 – 2031.

🛡️

Dewan Pelindung

  • Memberikan arahan umum dan kebijakan strategis dalam pengembangan organisasi.
  • Memberikan dukungan dan legitimasi kelembagaan yang memperkuat eksistensi organisasi.
  • Memfasilitasi sinergi antara organisasi dengan pemerintah daerah dan aparat keamanan.
  • Memberikan dukungan moral serta kebijakan perlindungan program organisasi.
📜

Dewan Pembina

  • Memberikan arahan strategis dan pembinaan umum terhadap arah pengembangan.
  • Menjadi penasehat utama dalam penentuan kebijakan besar organisasi.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan visi, misi, serta program kerja.
  • Memberikan dukungan moral, spiritual, dan jaringan kelembagaan.
🧭

Dewan Pengarah

  • Memberikan arahan teknis dalam pelaksanaan program kerja organisasi.
  • Mengarahkan agar program selaras dengan visi Masjid Raya Al Jabbar.
  • Memberikan rekomendasi kebijakan kepada Dewan Pengurus.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan.

Ketua Umum

  • Memimpin, mengkoordinasikan, dan mengendalikan seluruh aktivitas organisasi.
  • Menetapkan kebijakan organisasi bersama pengurus inti.
  • Mewakili organisasi dalam hubungan eksternal dan kemitraan.
  • Bertanggung jawab atas keberhasilan pelaksanaan program kerja.

Wakil Ketua

  • Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugas kepemimpinan organisasi.
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan program antar bidang.
  • Menggantikan Ketua Umum apabila berhalangan.
  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja bidang dan divisi.

Sekretaris & Wakil

  • Mengelola administrasi organisasi secara tertib dan sistematis.
  • Menyusun agenda kegiatan, notulensi rapat, dan dokumentasi administrasi.
  • Mengelola surat masuk dan surat keluar serta pengarsipan dokumen.
  • Membantu koordinasi administrasi antar bidang.

Bendahara & Wakil

  • Mengelola keuangan organisasi secara transparan dan akuntabel.
  • Menyusun laporan keuangan kegiatan dan laporan periodik (pemasukan/pengeluaran).
  • Menyusun perencanaan anggaran kegiatan organisasi.

1. Organisasi, Kaderisasi & Humas

Mengembangkan sistem organisasi, kaderisasi pemuda masjid, serta mengelola hubungan masyarakat dan kemitraan strategis.

2. Keilmuan & Sains Islami

Mengembangkan kegiatan edukasi, riset, dan kajian ilmiah guna mendorong pengembangan intelektual pemuda masjid.

3. Seni Islami

Mengembangkan potensi seni Islami (Tilawah, Kaligrafi, Seni Pertunjukan) sebagai sarana syiar yang edukatif.

4. Kesehatan & Sosial Kemanusiaan

Menginisiasi program kesehatan masyarakat, kesehatan mental, siaga bencana, dan bakti sosial layanan umat.

5. Teknologi Informasi & Digitalisasi

Mengelola media digital, IT support, pemanfaatan teknologi AI, serta dokumentasi/streaming kegiatan.

6. Budaya & Olahraga

Mengembangkan pelestarian budaya lokal, olahraga prestasi, dan event kreatif bagi pemuda masjid.

7. Dakwah & Pengembangan Umat

Menyelenggarakan dakwah kreatif, kajian tematik, pembinaan remaja masjid, dan kegiatan tabligh akbar.

8. Kewirausahaan & Ekonomi Kreatif

Membangun kemandirian ekonomi melalui inkubasi bisnis (UMKM), koperasi, dan pemasaran digital.

9. Hukum & Jaringan Antarbangsa

Mengelola jaringan kolaborasi remaja masjid, advokasi umat, kebijakan publik, hingga kerjasama internasional.

10. Muslimah Muda Masjid

Memberdayakan muslimah muda melalui pembinaan kepemimpinan, kesehatan keluarga, dan pendidikan parenting.